LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ratusan Wraga Probolinggo Datangi Kantor Syahbandar Kalbut
Sumber :
  • Hery Sampurno

Ratusan Warga Probolinggo Datangi Kantor Syahbandar Pelabuhan Kalbut, Tuntut Bebaskan 50 Nelayan yang Ditangkap

Ratusan warga nelayan asal kecamatan Mayangan, kotamadya Probolinggo, mendatangi kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Pelabuhan Kalbut, kecamatan Mangaran Situbondo. Mereka meminta kepastian hukum terkait 5 kapal cantrang bersama 50 nelayan yang ditangkap dan diamankan oleh petugas KKP PSDKP pada Selasa (21/12/2021).

Rabu, 22 Desember 2021 - 00:42 WIB

Situbondo, Jawa Timur - Ratusan warga nelayan asal kecamatan Mayangan, kotamadya Probolinggo, mendatangi kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Pelabuhan Kalbut, kecamatan Mangaran Situbondo. Mereka meminta kepastian hukum terkait 5 kapal cantrang bersama 50 nelayan  yang ditangkap dan diamankan oleh petugas KKP PSDKP pada Selasa (21/12/2021).

Menariknya, sebagian yang datang ke kantor Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Situbondo dan melakukan aksi damai itu, adalah para wanita yang merupakan istri dan keluarga nelayan, yang diamankan oleh petugas KKP PSDKP Situbondo beberapa waktu lalu.

Bahkan, begitu tiba di kantor KKP PSDKP di Kalbut, Situbondo mereka langsung membentangkan puluhan poster yang meminta kepastian hukum 5 kapal motor cantrang dan 50 nelayan asal kecamatan Mayangan, kotamadya Probolinggo yang ditangkap.

"Kami datang ke kantor KKP PSDKP Situbondo, untuk meminta kepastian hukum tentang 5 kapal motor yang ditangkap. Akibat 5 kapal motor ditangkap, kami tidak bisa bekerja, sedangkan kami butuh makan,"teriak salah seorang nelayan, dalam orasinya, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga :

Usai berorasi dan membentangkan puluhan poster, sebanyak 10 perwakilan  nelayan asal kecamatan Mayangan, kotamadya Probolinggo Jawa Timur, mereka langsung diterima oleh petugas KKP PSDKP di Pelabuhan Kalbut Situbondo.

Muhammad Hambali selaku pembina HNSI kotamadya Probolinggo mengatakan ada tiga poin tuntutan yang disepakati oleh pihak KKP PSDKP Kalbut, Situbondo. Pertama semua ABK dipulangkan, kedua terkait proses hukum tidak masalah meski dilanjut, ketiga semua kapal motor cantrang bisa dibawah pulang, meskupun statusnya masih pinjam pakai.

"Alhamdulillah, tiga tuntutan nelayan dipenuhi oleh KKP PSDKP, meski pembebasan sebanyak 50 orang nelayan bersarat, dan kapal motor cantrang statusnya pinjam pakai,"ujar Muhammad Hambali.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Momen Tribun Stadion Rajamangala Bergemuruh saat Thailand Memastikan Kemenangan Dramatis atas Filipina di Semifinal Piala AFF 2024

Momen Tribun Stadion Rajamangala Bergemuruh saat Thailand Memastikan Kemenangan Dramatis atas Filipina di Semifinal Piala AFF 2024

Thailand ke Final Piala AFF 2024 setelah mengalahkan Filipina di semifinal. Setelah kalah 1-2 di leg pertama, Thailand bangkit dan menang 3-1 di leg kedua.
Tanpa Sadar 2 Sifat Manusia Ini buat Ibadah Terasa Sia-sia, Kata Ustaz Adi Hidayat Merugi dan Bisa Menjerumuskan...

Tanpa Sadar 2 Sifat Manusia Ini buat Ibadah Terasa Sia-sia, Kata Ustaz Adi Hidayat Merugi dan Bisa Menjerumuskan...

Pendakwah Indonesia ini juga mengatakan pahala dalam ibadah ataupun amalan yang dijalankan bisa didapatkan tidak full (penuh). Ustaz Adi Hidayat pun mengajak ..
18 Kapolres di Jateng Dimutasi Kapolri, Ini Daftarnya

18 Kapolres di Jateng Dimutasi Kapolri, Ini Daftarnya

Polri kembali menggebrak dengan mutasi besar-besaran di penghujung tahun 2024. Di Jawa Tengah, sebanyak 18 polres mengalami pergantian pimpinan,
Mantan Dirut PT Timah Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta di Kasus Korupsi: Saya Tak Punya Niat Buruk

Mantan Dirut PT Timah Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta di Kasus Korupsi: Saya Tak Punya Niat Buruk

Mantan Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani divonis delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Langganan Juara, Suporter Thailand Santai Skuad Gajah Perang Lolos ke Final Piala AFF 2024

Langganan Juara, Suporter Thailand Santai Skuad Gajah Perang Lolos ke Final Piala AFF 2024

Pada partai final Piala AFF 2024, Thailand akan menantang Vietnam yang sudah lebih dulu lolos setelah mengatasi perlawanan Singapura pada babak empat besar.
Wamenag Usul Pemangkasan Durasi Haji, Kerja Sama Maskapai Jadi Sorotan

Wamenag Usul Pemangkasan Durasi Haji, Kerja Sama Maskapai Jadi Sorotan

Wamenag RI, Romo HR Muhammad Syafi’i, mengisyaratkan kemungkinan tak lagi hanya menggandeng Garuda Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. 
Trending
Nikita Willy Ditipu Fico Fachriza, Transfer Rp28 Juta, Ini Fakta Kekayaan Fantastisnya

Nikita Willy Ditipu Fico Fachriza, Transfer Rp28 Juta, Ini Fakta Kekayaan Fantastisnya

Nikita Willy, salah satu artis papan atas Indonesia, baru-baru ini mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan oleh komika Fico Fachriza.
Ungkapan Jujur Jay Idzes jika Tak Dipilih sebagai Kapten Timnas Indonesia Lagi

Ungkapan Jujur Jay Idzes jika Tak Dipilih sebagai Kapten Timnas Indonesia Lagi

Bek Timnas Indonesia, Jay Idzes memberikan komentar bijak terkait statusnya yang ditunjuk sebagai kapten di skuad Garuda.
Top 3 Sport: Ko Hee-jin Bongkar Alasan Pilih Vanja Bukilic, Pengakuan Ratu Joget Ting Tang, Jawaban Berkelas Megawati Hangestri

Top 3 Sport: Ko Hee-jin Bongkar Alasan Pilih Vanja Bukilic, Pengakuan Ratu Joget Ting Tang, Jawaban Berkelas Megawati Hangestri

Kabar terkait kiprah dari Megawati Hangestri bersama Red Sparks di Korea Selatan, masih menjadi berita sport yang diminati oleh para pembaca tvOnenews.com.
18 Kapolres di Jateng Dimutasi Kapolri, Ini Daftarnya

18 Kapolres di Jateng Dimutasi Kapolri, Ini Daftarnya

Polri kembali menggebrak dengan mutasi besar-besaran di penghujung tahun 2024. Di Jawa Tengah, sebanyak 18 polres mengalami pergantian pimpinan,
Mantan Dirut PT Timah Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta di Kasus Korupsi: Saya Tak Punya Niat Buruk

Mantan Dirut PT Timah Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta di Kasus Korupsi: Saya Tak Punya Niat Buruk

Mantan Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani divonis delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Tanpa Sadar 2 Sifat Manusia Ini buat Ibadah Terasa Sia-sia, Kata Ustaz Adi Hidayat Merugi dan Bisa Menjerumuskan...

Tanpa Sadar 2 Sifat Manusia Ini buat Ibadah Terasa Sia-sia, Kata Ustaz Adi Hidayat Merugi dan Bisa Menjerumuskan...

Pendakwah Indonesia ini juga mengatakan pahala dalam ibadah ataupun amalan yang dijalankan bisa didapatkan tidak full (penuh). Ustaz Adi Hidayat pun mengajak ..
Langganan Juara, Suporter Thailand Santai Skuad Gajah Perang Lolos ke Final Piala AFF 2024

Langganan Juara, Suporter Thailand Santai Skuad Gajah Perang Lolos ke Final Piala AFF 2024

Pada partai final Piala AFF 2024, Thailand akan menantang Vietnam yang sudah lebih dulu lolos setelah mengatasi perlawanan Singapura pada babak empat besar.
Selengkapnya
Viral