Pesisir Selatan, Sumatera Barat - Tak kunjung capai target, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat terpaksa terbitkan surat yang berisi mewajibkan seluruh ASN dan Non ASN membawa lima orang masyarakat sebagai peserta vaksinasi dosis pertama. Surat bernomor 100/166/STC-19/XII/2021 tertanggal 19 Desember 2021 yang ditandatangai langsung oleh Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar itu, diterbitkan menyusul angka capaian vaksinasi yang masih rendah.
Merujuk data rilis Kementerian Kesehatan RI, capaian vaksinasi di Kabupaten Pesisir Selatan saat ini masih dibawah 60 persen dengan total warga yang sudah di vaksin sebanyak 234,242 orang atau baru mencapai 58.55 persen.
Terdapat lima poin yang tercantum dalam surat tersebut. Selain berisi kewajiban bagi ASN dan Non ASN membawa lima orang masyarakat sebagai peserta vaksinasi, juga terdapat sanksi tegas yang diberikan jika ada yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut. (Wahyudi Agus/ade)
Halaman Selanjutnya :
Berikut Isi Lengkap Surat tersebut:
Load more