Pesisir Selatan, Sumatera Barat - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatra Barat menerbitkan surat yang berisi tentang kewajiban bagi seluruh ASN dan Non ASN membawa lima orang masyarakat sebagai peserta vaksinasi dosis pertama. Selain berisi kewajiban bagi seluruh ASN dan non ASN dilingkungan Pemkab Pesisir Selatan membawa Lima peserta vaksinasi, dalam surat bernomor 100/166/STC-19/XII/2021 tertanggal 19 Desember 2021 tersebut, juga mencantumkan sejumlah sanksi bagi yang tidak melaksanakan ketentuan yang terdapat pada surat itu.
Sanksi itu berupa tidak dibayarkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan tunjangan lainnya bulan Desember 2021 untuk ASN dan tidak dibayarkan honor bulan desember 2021 bagi non ASN yang tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam surat tersebut.
Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar menyebutkan, surat itu dikeluarkan untuk mengejar target angka capaian vaksinasi di Kabupaten Pesisir Selatan agar herd immunity atau kekebalan kelompok terbentuk.
“Surat ini dikeluarkan, sebagai upaya untuk mencapai target vaksinasi 70 persen hingga akhir Desember ini,”kata Rusma Yul Anwar, Selasa (21/12/21).
Load more