tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI minta agar Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR, dijadwalkan ulang. Seharusnya, KPU akan RDP dengan Komisi II DPR hari ini.
Permohonan ini sudah dilayangkan oleh KPU. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan bahwa KPU RI telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR RI) dengan nomor surat 500/PR.05-SD/01/2024 perihal permohonan penjadwalan ulang pelaksanaan rapat kerja.
Adapun surat tersebut telah ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin, 11 Maret 2024.
Dalam surat tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan dirinya bersama anggota lainnya belum dapat menghadiri agenda RDP bersama Komisi II DPR RI
"Menindaklanjuti surat Wakil Ketua DPR RI nomor B/2543/PW.01/03/2024 tanggal 6 Maret 2024 perihal Undangan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat, bersama ini kami sampaikan bahwa Ketua KPU dan Anggota KPU belum dapat menghadiri agenda rapat tersebut," kata Hasyim dalam surat tersebut.
Oleh karena itu, dia meminta agar Ketua DPR RI Puan Maharani dapat melakukan penjadwalan ulang agenda RDP bersama Komisi II DPR RI.
Hasyim menjelaskan alasan permohonan penjadwalan ulang terkait adanya agenda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu Serentak 2024. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.(ant/chm)
Load more