tvOnenews.com - Massa yang tergabung dalam Kaukus Mahasiswa untuk Perubahan (KMUP) kembali menggelar aksi di dua lokasi, yakni Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA). Unjuk rasa untuk menuntut Hakim PTUN menolak gugatan banding PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) atas pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) oleh Menteri ATR/BPN.
"Ketua Pengadilan harus objektif dan netral," kata Koordinator Aksi, Farid Sudrajat, di depan Kantor PTUN Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.
Pantauan di lokasi, demontrasi di depan Gedung MA sempat ricuh. Gesekan terjadi berawal saat massa aksi membakar ban. Kepolisian yang mencoba memadamkan api dihalangi massa aksi. Aksi dorong sempat terjadi antara petugas dan massa aksi. Namun, kericuhan tidak berlangsung lama setelah koordinator menenangkan massa aksi.
Farid mewakili masyarakat Musi Banyuasin menyampaikan ada empat tuntutan dari aksi massa di dua lokasi tersebut. Keempat tuntutan itu, yakni menolak intervensi mafia peradilan di PTUN. Kedua, mendesak hakim PTUN menjunjung tinggi rasa kesdilan dan kepastian hukum serta tegak lurus membela keputusan Menteri ATR/BPN yang membatalkan SHGU PT. SKB.
Tuntutan ketiga, meminta Ketua PTUN memerintahkan majelis hakim tidak bermain mata dengan pihak mafia sawit dari PT. SKB. Terakhir, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan jajarannya seperti Menko Polhukam, KPK, Komisi Yudisial (KY), dan MA memberikan atensi dan pengawalan dalam gugatan banding dari PT. SKB.
"Ya ini harapan kami bersama masyarakat bahwa PTUN tetap menjalankan tupoksinya menjalankan suatu perkara dengan seadil adil-adilnya, karena dampak gugatan PT SKB harus diperhatikan dampak terhadap masyarakat," kata Farid.
Farid menjelaskan alasan KMUP terus mengawal jalannya sidang gugatan banding dari PT. SKB. Dia menduga adanya upaya-upaya mafia peradilan untuk memenangkan gugatan PT. SKB di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Nomor Perkara 342/G/2023/PTUN.JKT dengan Tergugat Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Load more