tvOnenews.com - Satreskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap pelaku berinisial DCH (25), pelalu penyelundupan satwa yang dilindungi yaitu Biawak Kalimantan yang merupakan hewan endemik asli Kalimantan. Hewan tersebut akan diselundupkan melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak dengan dibungkus dalam 7 kotak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan tersangka melakukan kegiatan tersebut sudah sebanyak 3 kali.
"Pelaku sebelumnya sudah pernah melakukan kegiatan tersebut, pelaku melakukan kegiatan tersebut sebanyak 3 kali dengan membeli satwa dilindungi tersebut dengan harga 500 ribu, untuk kualitas bagus, dan akan dijual seharga 850 ribu, sedangkan yang cacat seharga 350 ribu yang akan dijual seharga 450 ribu rupiah," terangnya.
Selanjutnya, Antonius menyebut sebanyak 40 ekor Biawak Kalimantan yang diamankan dalam keadaan hidup. Biawak tersebut selanjutnya akan dilepaskan ke habitatnya agar ekosistem terus terjaga dan hewan khas Kalimantan tersebut tidak punah.
Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan tersangka yaitu pasal 40 ayat 2 JO pasal 21 ayat 2 huruf A UUD RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," paparnya.(twh/chm)
Load more