tvOnenews.com - Tim Gabungan Polres Bangka Barat dan Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ton pasir timah ilegal didalam 273 karung dan bernilai miliaran rupiah.
Ratusan karung pasir timah ilegal ini yang rencana nya akan dikirimkan ke luar pulau Bangka, yaitu ke luar negeri negara Singapura, melalui jalur laut Perairan Batam, pada Sabtu 16 Maret 2024. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah dalam konferensi pers yang berlangsung di Polsek Jebus Kabupaten Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, pada Sabtu, (16/03/2024), mengatakan ratusan karung pasir timah ilegal ini diamankan dari lokasi penyimpanan di Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat.
Dari pengungkapan tersebut, Tim Gabungan dari Polda Babel dan Polres Bangka Barat berhasil mengamankan dua orang berinisial S dan AP selaku pemilik lokasi penyimpanan dan pemilik pasir timah ilegal.
Selain itu, lanjut Ade Zamrah, keberhasilan polisi dalam menggagalkan penyelundupan pasir timah ilegal ini menampik adanya isu keterlibatan kapal patroli milik Polri yang diisukan ikut mengawal aksi penyelundupan yang sempat viral di media sosial dan dari berbagai pemberitaan.
Dari pengungkapan tersebut, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-undang Minerba, lingkungan hidup dan tata ruang.
Polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan akan meningkatkan patroli untuk menekan potensi aksi serupa di wilayah kabupaten Bangka Barat.
Aksi penyelundupan puluhan ton pasir timah ilegal yang bernilai Milyaran Rupiah inipun diduga kuat melibatkan para pengusaha mafia timah yang terkenal Licin yang berada di Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.(ant/chm)
Load more