Jakarta, tvOnenews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum yang di bentuk pemerintah untuk memberi jaminan kesehatan bagi warga negara Indonesia yang telah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Pemerintah berharap seluruh warga negara Indonesia mendukung program ini dengan cara ikut serta menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Banyak manfaat yang bisa dirasakan masyarakat saat daftar BPJS Kesehatan, salah satunya mendapat keringanan biaya di Rumah Sakit.
Tentu saja, mendaftar BPJS Kesehatan menjadi langkah penting untuk melindungi diri dan keluarga dari risiko finansial akibat biaya kesehatan yang tinggi.
Sebelum melakukan langkah-langkah pendaftaran BPJS Kesehatan, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, yakni;
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Rekening bank atau dompet digital
4. Nomor handphone
5. Alamat email aktif
Lalu bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan, berikut adalah panduan praktis cara daftar BPJS Kesehatan.
Pertama, unduh aplikasi Mobile JKN dari gawai, dengan demikian calon pendaftar BPJS Kesehatan tak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan yang ada di kota masing-masing, berikut urutanya;
1. Unduh dan instal aplikasi “Mobile JKN” lewat Google Play Store
2. Buka aplikasi Mobile JKN yang telah diunduh
3. Klik tautan “Daftar”, kemudian pilih “Pendaftaran Peserta Baru”
4. Klik “Saya Setuju” pada form persetujuan
5. Masukkan NIK KTP dan kode chapta, klik “Cari”
6. Jika sistem telah menampilkan data anda, klik tombol “Selanjutnya”
7. Isi data secara lengkap sesuai formulir yang ditampilkan, mulai dari alamat, fasilitas kesehatan (faskes) dsb.
8. Klik “Selanjutnya”
9. Masukan kontak email dan nomor handphone
10. Selanjutnya, sistem akan mengirimkan kode verifikasi pada email
11. Buka email dan lihat kode angka verifikasi, lalu masukan kode verifikasi pada kolom isian kode di
aplikasi Mobile JKN
12. Anda bisa memiliki kelas BPJS Kesehatan, mulai dari tingkat 1,2 dan 3.
13. Klik “Selanjutnya”
14. Calon peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan kode virtual account untuk melakukan
pembayaran sesuai tingkatan BPJS yang dipilih melalui alamat email.
15. Proses selesai.
Jika langkah pendaftaran BPJS Kesehatan diatas sudah diikuti dan data sudah terisi semua, namun masih ragu atas data yang telah diisi, tombol ‘Sebelumnya’ dan ‘Selanjutnya’ bisa digunakan untuk memeriksa atau mengkoreksi jika ada data yang salah sebelum melanjutkan ke proses pendaftaran selanjutnya.
Kemudian, setelah proses pendaftaran selesai langkah selanjutnya pendaftara akan diminta untuk membayar melalui virtual account, maka secara otomatis sudah terdaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan.
1. Buka aplikasi WhatsApp dan mulai chat dengan Pandawa
2. Sistem akan mengirim link layanan dengan formulir pendaftaran.
3. Isi data yang diminta dan masukkan data Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) serta pilih
kelas perawatan.
4. Kirim kembali formulir pendaftaran yang sudah terisi lengkap.
5. Calon peserta akan dihubungi oleh pihak BPJS untuk konfirmasi.
6. Jika proses berhasil, pihak BPJS akan memberikan nomor virtual account untuk membayar premi
BPJS Kesehatan.
Program BPJS Kesehatan Mandiri merupakan istilah keikutsertaan individu dalam program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Saat mendaftar BPJS Kesehatan mandiri, peserta yang terdaftar tidak ada keterlibatan dari pemberi kerja atau institusi lainnya, melainkan peserta bertanggung jawab untuk membayar iuran sendiri guna memperoleh manfaat perlindungan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Lalu bagaimana cara melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri, ada dua cara yakni secara online dan offline. Berikut langkah-langkahnya:
1. Download aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau Apps Store
2. Buka aplikasi, klik “Daftar”
3. Pilih “Pendaftaran Peserta Baru”
4. Setujui ketentuan pendaftaran
5. Masukkan NIK KTP, selesaikan captcha, dan isi data diri. Pastikan semua data diisi dengan
lengkap dan tidak ada yang keliru. Kalau ada yang salah, kamu bisa kembali mengeditnya dengan
mengklik “Sebelumnya”
6. Pilih fasilitas kesehatan, termasuk untuk layanan klinik atau dokter gigi.
7. Masukkan alamat email, klik “Simpan”
8. Terima kode verifikasi melalui email
9. Salin kode ke aplikasi Mobile JKN
10. Dapatkan virtual account untuk melakukan pembayaran premi.
Setelah seluruh proses pendaftaran BPJS Kesehatan mandiri selesai dilakukan hingga melakukan proses pembayaran BPJS Kesehatan secara online, maka secara otomatis telah resmi menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri dan berhak atas kartu BPJS Kesehatan yang bisa dicetak secara fisik atau menggunakan versi digital saat digunakan dalam mendapatkan layanan kesehatan.
Calon peserta bisa langsung mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan yang berada di kota masing-masing. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan jika melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan mandiri secara Offline
1. Siapkan KTP, KK yang masing-masing telah di fotocopy dan foto ukuran 3 X 4 (1 lembar)
2. Kunjungi Kantor BPJS Kesehatan di kota kamu
3. Ambil nomor antrian atau tanyakan pada petugas
4. Isi formulir pendaftaran dan serahkan bersama persyaratan
5. Dapatkan nomor virtual account untuk pembayaran iuran
6. Bayar iuran di loket teller, ATM, mobile banking, atau internet banking
7. Serahkan bukti transfer kepada petugas
8. Tunggu pencetakan kartu BPJS Kesehatan milikmu
9. Setelah menerima kartu, cek nomor kartu di website resmi BPJS Kesehatan untuk memastikan pendaftaran.
Setelah terdaftar pada layanan BPJS Kesehatan Mandiri, jangan lupa untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Mandiri setiap bulan. Untuk menghindari denda keterlambatan, sebaiknya lakukan pembayaran iuran selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.
Peserta tak perlu khawatir jika layanan BPJS Kesehatan Mandiri menemui kendala, bisa mengakses layanan PANDAWA melalui https://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot atau langsung menghubungi nomer 165 pada hari Senin-Jumat, jam 08.00-15.00 WIB.
Alur pendaftaran BPJS Kesehatan perusahaan memiliki beberapa perbedaan dengan pendaftaran untuk individu. Berikut langkah yang harus dilakukan saat melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan perusahaan. Berikut langkah-langkahnya;
Perusahaan yang akan melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan bagi para karyawanya harus menyiapkan sejumlah dokumen yang harus dipenuhi seperti Akta pendirian badan usaha atau perubahannya, NPWP (Nomor Pokok Wajib Perusahaan) dari badan usaha, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Jika semua dokumen yang menjadi syarat pendaftaran BPJS Kesehatan Perusahaan telah lengkap, langkah selanjutnya mendaftarkan perusahaan pada program JKN-KIS.
Tim SDM mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan di kota tempat perusahaan berdiri atau lakukan pendaftaran secara online
1. Buka Situs www.bpjs-kesehatan.go.id
2. Klik Menu Pendaftaran Badan Usaha/Badan Hukum
3. Mengisi formulir pendaftaran
4. Konfirmasi pendaftaran
5. Pemberian Izin Dari Pemilik Badan Usaha Atau Hukum
6. Pendaftaran peserta BPJS
1. Tim SDM datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat
2. Lampirkan formulir registrasi Badan Usaha atau Badan Hukum lainnya
3. Lampirkan data migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai dengan format yang
sudah ditentukan oleh BPJS Kesehatan
4. Membayar uang pendaftaran ke nomor virtual account yang digunakan untuk pembayaran
ke bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
5. Setelah dilakukan pembayaran, serahkan bukti pembayarannya ke kantor BPJS tersebut
untuk dicetakkan kartu JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) atau Anda bisa mencetak e-ID
sendiri.
Ada tiga jenis kelas BPJS Kesehatan yang disediakan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Ketiga jenis kelas ini akan mendapatkan fasilitas yang berbeda-beda.
1. Kapasitas ruang rawat inap 2-4 orang
2. Dapat memilih dokter spesialis
3. Fasilitas di kamar rawat inap terdiri dari TV, lemari es, dan AC
1. Kapasitas ruang rawat inap 3-5 orang;
2. Dapat memilih dokter spesialis;
3. Fasilitas di kamar rawat inap terdiri dari AC dan TV
1. Kapasitas ruang rawat inap 4-6 orang
2. Dokter umum dan spesialis (jika ditetapkan oleh instansi kesehatan)
Adapun besaran iuran yang harus dibayar saar daftar BPJS Kesehatan Mandiri dibagi menjadi tiga kelas, yakmi kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 dengan besaran masing-masing kelas sebagai berikut:
1. BPJS Mandiri kelas 3 iurannya Rp35.000/peserta per bulan
2. BPJS Mandiri kelas 2 iurannya Rp100.000/peserta per bulan
3. BPJS Mandiri kelas 1 iurannya Rp150.000/peserta per bulan
Load more