tvOnenews.com - Seorang ibu korban jual beli apartemen Malioboro City melaporkan pengembang PT Inti Hosmed ke Polda DIY dengan dugaan Penggelapan. Korban datang didampingi pengurus Paguyuban Pemilik Apartemen Malioboro City (PAMCR) pada Senin (18/3/2024).
Warga bernama Ratna Herawati warga Sidoarum Sleman Yogyalarta melaporkan dugaan penipuan/perbuatan curang terkait UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 KUBP dan atau 372 KUHP.
"Saya melaporkan pengembang karena sampai saat ini tidak diproses balik nama sedangkan saya sudah menyerahkan sejumlah uang ke salah satu pegawai dari Inti hosmed," jelas Ratna.
Ia menjelaskan sebagai konsumen ia dijanjikan proses balik nama, dan sudah menunggu kurang lebih selama enam tahun. Namun saat menanyakan progresnya ke salah satu pegawai dari pengembang hanya memperoleh janji-tanpa kejelasan nasib.
"Selalu janji-janji saja dan sampai puncaknya hari ini, saya melaporkan kasus Polda DIY mengingat pengembang yang sulit dihubungi dan tidak ada pernah ada kejelasan," tandasnya.
Ketua PPAMCR Edi Hardiyanto yang mendampingi korban ke Polda DIY menyampaikan pelaporan ini membuktikan bahwa semakin banyak korban-korban yang dirugikan oleh pengembang dimana PPJB yang sudah dibayarkan sebagai tanda jadi untuk.proses balik nama tapi tidak diproses balik nama oleh pengembang
"Ini harus ada tindakan tegas secara hukum tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kasus Malioboro City harus dituntaskan tidak bisa didiemkan saja," ungkap Edi.
Senada, Sekretaris PPAMCR Budijono menegaskan akan mengawal kasus ini sehingga hak-hak konsumen harus dipenuhi. Para korban pun akan terus memperjuangkan sampai mendapatkan hak berupa SHM.
"Kami akan perjuangan dan kami akan melakukan upaya upaya hukum yg lain demi memperjuangkan hak para konsumen. Kita tunggu tanggal mainnya, ke depan aakan melibatkan masyarakat sampai keadilan berpihak kepada konsumen,"Pemerintah atau Negara harus turun tangan," pungkas Budijono.(chm)
Load more