“Saya sakit hati karena selalu dimintai uang sama dia (korban). Sebelumnya saya pernah kasih uang ke dia Rp. 1 juta dan Rp. 1,5 juta,” akunya.
Saat disingung hubungan pelaku dengan korban, ia mengatakan hanya berteman saja alias teman tapi mesra (TTM).
"Cuma teman (sama korban). TTM aja. Sudah lama kami kenal sejak pakai Blackberry Messenger (BBM) sekitar kurang lebih 3 tahun,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (bahana/ade)
Load more