Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mulai menyidangkan kasus gugatan perdata kasus meninggalnya Brigadir J oleh terpidana Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Persidangan itu digelar meski tanpa dihadiri presiden atau yang mewakili sebagai tergugat.
"Kami mengambil kebijakan tetap melanjutkan persidangan, karena ini sifatnya turut tergugat. Turut tergugat ini hanya patuh dan tunduk terhadap putusan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hendra Yuristiawan saat memimpin sidang di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Menurut dia, ketidakhadiran Presiden atau yang mewakili dalam persidangan gugatan perdata Brigadir J tidak mempengaruhi proses persidangan.
Load more