Cirebon, Jawa Barat - Menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), jumlah penumpang kereta api di Stasiun Kejaksan Cirebon mengalami peningkatan.
Calon penumpang kereta api di Stasiun Kejaksan Cirebon wajib memenuhi syarat sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 112 tahun 2001 di mana pada Protap tersebut adanya pengetatan protokol kesehatan.
Hal ini disampaikan Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Suprapto pada sejumlah wartawan di Stasiun Kereta Api Kejaksan, Kota Cirebon.
"Secara garis besar ada dua poin untuk pengetahuan tersebut yaitu pertama bagi penumpang kereta api jarak jauh dengan usia di atas 17 tahun itu wajib telah divaksin minimal 2 kali, apabila terdapat penumpang dengan pastinya hanya satu kali atau bahkan tidak vasin itu tidak boleh naik kereta api," ujar Suprato Kamis (23/12/21).
Dijelaskan Suprapto, untuk perjalanan kereta api pada Nataru terdapat perubahan tren pemesanan tiket kereta api.
"Pada saat Idul Fitri pemesanan tiket dilakukan jauh-jauh hari. Sedangkan disaat Nataru pemesanan tiket dilakukan mendekati hari keberangkatan," jelasnya.
Suprapto menyebutkan, PT KAI Daop 3 Cirebon menyiapkan 12 lokomotif dan 56 gerbong untuk memback-up perjalanan 6 kereta api yang bermula dari Stasiun Cirebon.
Load more