"Seperti KA Argojati, KA Kaligung dan KA Ranggajati. Manajemen krisis atau alat material untuk siaga bencana juga disiapkan di 6 titik untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan," pungkasnya.
Selain itu untuk syarat pengetatan akibat pemberlakuan SE Nomor 112 di masa Nataru dari tgl 24 Des 2021 s/d 2 Januari 2022 sebagai berikut:
1. Bagi penumpang jarak jauh usia di atas 17 tahun, wajib telah vaksin Covid -19 minimal 2 kali. Apabila didapatkan baru vaksin 1 kali atau belum sama sekali, maka tidak diperkenankan/dilarang naik.
2. Bagi penumpang jarak jauh yg berusia di bawah 12 tahun, sebagai surat tanda bebas Covid-19 harus berupa hasil negatif dari Test RT-PCR yang berlaku 3x24 jam. (Erfan/act)
Load more