Cirebon, Jawa Barat - Menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), jumlah penumpang kereta api di Stasiun Kejaksan Cirebon mengalami peningkatan.
Calon penumpang kereta api di Stasiun Kejaksan Cirebon wajib memenuhi syarat sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 112 tahun 2001 di mana pada Protap tersebut adanya pengetatan protokol kesehatan.
Hal ini disampaikan Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Suprapto pada sejumlah wartawan di Stasiun Kereta Api Kejaksan, Kota Cirebon.
"Secara garis besar ada dua poin untuk pengetahuan tersebut yaitu pertama bagi penumpang kereta api jarak jauh dengan usia di atas 17 tahun itu wajib telah divaksin minimal 2 kali, apabila terdapat penumpang dengan pastinya hanya satu kali atau bahkan tidak vasin itu tidak boleh naik kereta api," ujar Suprato Kamis (23/12/21).
Dijelaskan Suprapto, untuk perjalanan kereta api pada Nataru terdapat perubahan tren pemesanan tiket kereta api.
"Pada saat Idul Fitri pemesanan tiket dilakukan jauh-jauh hari. Sedangkan disaat Nataru pemesanan tiket dilakukan mendekati hari keberangkatan," jelasnya.
Suprapto menyebutkan, PT KAI Daop 3 Cirebon menyiapkan 12 lokomotif dan 56 gerbong untuk memback-up perjalanan 6 kereta api yang bermula dari Stasiun Cirebon.
"Seperti KA Argojati, KA Kaligung dan KA Ranggajati. Manajemen krisis atau alat material untuk siaga bencana juga disiapkan di 6 titik untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan," pungkasnya.
Selain itu untuk syarat pengetatan akibat pemberlakuan SE Nomor 112 di masa Nataru dari tgl 24 Des 2021 s/d 2 Januari 2022 sebagai berikut:
1. Bagi penumpang jarak jauh usia di atas 17 tahun, wajib telah vaksin Covid -19 minimal 2 kali. Apabila didapatkan baru vaksin 1 kali atau belum sama sekali, maka tidak diperkenankan/dilarang naik.
2. Bagi penumpang jarak jauh yg berusia di bawah 12 tahun, sebagai surat tanda bebas Covid-19 harus berupa hasil negatif dari Test RT-PCR yang berlaku 3x24 jam. (Erfan/act)
Load more