tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengumumkan pemenang Pilpres 2024 pada Rabu (20/3) malam. Yaitu capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dinyatakan sebagai pemenang ajang kontestasi lima tahunan, dengan perolehan 96.214.691 suara.
Ketua Umum Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (PP Hikmahbudhi) Wiryawan, mengajak seluruh pihak untuk dapat menerima hasil Pemilu yang telah diumumkan KPU.
"Tentu dengan telah diumumkannya secara resmi hasil Pemilu oleh KPU maka kita sebagai warga negara harus menerima itu," kata Wiryawan.
Apabila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu, ia mengimbau agar mereka menempuh jalur-jalur yang sesuai koridor.
"Jika ada pihak-pihak yang merasa belum puas menerima hasil yang telah diumumkan, maka bisa menempuh jalur-jalur konstitusi yang telah disediakan oleh negara," ujarnya.
Wiryawan mengakui penyelenggaraan Pemilu 2024 tak sempurna. Walau demikian, ia mengajak semua pihak untuk dapat memakluminya. Hal itu dilakukan, seraya melaksanakan koreksi dan perbaikan untuk pemilu masa depan.
"Terlepas dengan adanya kekurangan dalam penyelenggaraan Pemilu kali ini merupakan hal yang wajar dan harus terus menjadi catatan untuk perbaikan ke depannya," tuturnya.
Lebih lanjut, Hikmahbudhi mengajak seluruh bangsa untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan pasca pemilu. Sehingga, cita-cita baik dari yang dikehendaki pemimpin terpilih, kelak bisa terwujud.
"Mari bersama-sama kita menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan semoga dengan adanya pemimpin yang baru bisa membawa kemajuan bagi Indonesia menuju tahun emas di 2045," tandasnya.
Diketahui, Capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan KPU menang Pilpres dengan raihan 96.214.691 suara.
Sementara Capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 27.040.878 suara. Hasil Pilpres 2024 tersebut lalu ditetapkan dalam berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.(chm)
Load more