Ciamis, Jawa Barat - Sidang kasus dugaan penistaan agama oleh YouTuber Mohamad Kosman alias M Kece di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, diwarnai aksi unjuk rasa puluhan santri dari beberapa daerah seperti Ciamis, Tasikmalayan dan Garut.
Massa santri yang melakukan aksi unjuk rasa menuntut M Kece dihukum berat.
"Kami berharap Hakim bisa menjatuhkan hukuman yang berat untuk M Kece," ujar koordinator aksi, Wawan kepada tvonenews.com, Kamis (23/12/2021).
Massa yang bertahan di depan kantor Pengadilan Negeri Ciamis ini mengancam akan melakukan aksi lebih besar bila hukuman terhadap M Kece dianggap ringan.
"Kami akan senang bila hukuman berat dan kami kecewa bila hukumannya ringan, kami akan melakukam aksi yang lebih besar lagi," tambah Wawan.
Sementara agenda sidang M Kece hari ini menghadirkan 34 orang saksi yang terdiri dari 13 orang berasal dari Pangandaran dan sisanya dari wilayah Jabodetabek. Namum saksi yang hadir pada sidang kali ini berjumlah 6 orang dari kasus dugaan penistaan agama di dusun Burujul, Desa Limusgede, Kecamatan Cimerak, Pangandaran tahun 2003 silam.
M Kece didakwa dengan pasal 45 junto pasal 28 Undang-Undang ITE, pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama dan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Load more