Ciamis, Jawa Barat - Sidang kasus dugaan penistaan agama oleh YouTuber Mohamad Kosman alias M Kece di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, diwarnai aksi unjuk rasa puluhan santri dari beberapa daerah seperti Ciamis, Tasikmalayan dan Garut.
Massa santri yang melakukan aksi unjuk rasa menuntut M Kece dihukum berat.
"Kami berharap Hakim bisa menjatuhkan hukuman yang berat untuk M Kece," ujar koordinator aksi, Wawan kepada tvonenews.com, Kamis (23/12/2021).
Massa yang bertahan di depan kantor Pengadilan Negeri Ciamis ini mengancam akan melakukan aksi lebih besar bila hukuman terhadap M Kece dianggap ringan.
"Kami akan senang bila hukuman berat dan kami kecewa bila hukumannya ringan, kami akan melakukam aksi yang lebih besar lagi," tambah Wawan.
Sementara agenda sidang M Kece hari ini menghadirkan 34 orang saksi yang terdiri dari 13 orang berasal dari Pangandaran dan sisanya dari wilayah Jabodetabek. Namum saksi yang hadir pada sidang kali ini berjumlah 6 orang dari kasus dugaan penistaan agama di dusun Burujul, Desa Limusgede, Kecamatan Cimerak, Pangandaran tahun 2003 silam.
M Kece didakwa dengan pasal 45 junto pasal 28 Undang-Undang ITE, pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama dan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/8/2021) lalu di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. M Kece kembali menjadi sorotan ketika dirinya dianiaya oleh sesama tahanan di rutan Bareskrim Polri, akhir September 2021 lalu. (Aditya Tri Wahyudi/act)
Load more