Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung atau Kejagung menangkap suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka baru kasus korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan pihaknya mengamankan Harvey dan menetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi.
Dia mengungkapkan dari keterangan saksi-saksi tersebut, pihaknya menganggap cukup alat bukti dalam kasus tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tim penyidik telah memandang cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya tersangka," kata Kuntadi saat konferensi Pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Kuntadi menambahkan, selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan selama kurun waktu 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba" tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa 6 orang saksi, yang mana salah satu dari keenam orang itu dapat menguatkan untuk dilakukannya kenaikan status sebagai tersangka terhadap Harvey Moeis.
Dari pantauan tvOnenews.com, Harvey keluar dari gedung sekira pukul 21.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung.
Dirinya pun langsung digiring ke mobil tahanan dan dibawa menuju rutan.
Sementara itu, Kejagung juga resmi menetapkan status tersangka crazy rich Helena Lim.
Menurut Kuntadi, Helena dmemberikan sarana dan prasarana dalam kasus korupsi timah.(aha/lpk)
Load more