Bandung, tvOnenews.com - Dualisme kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia yang tak kunjung selesai membuat Kemenkumham RI meminta adanya penyelesaian dari dua pihak.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R Muzhar mengatakan Kemenkumham telah berupaya maksimal melakukan mediasi pihak-pihak yang berpolemik.
Dengan harapan adanya penyelesaian permasalahan sehingga keutuhan INI sebagai wadah tunggal tetap terjaga.
"Dalam setiap kesempatan, Kemenkumham juga selalu menegaskan agar permasalahan di internal organisasi dapat diselesaikan secara internal Organisasi INI, baik pengurus pusat maupun pengurus di tingkat wilayah," kata Cahyo dalam konferensi pers di Grand Sunshine Resort, Kabupaten Bandung, Rabu (27/3/2024).
Ditjen AHU mengambil sikap netral dan tidak berpihak dalam dualisme yang terjadi. Termasuk tidak mengakui adanya Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) dan Magang Bersama (MABER) yang akan diselenggarakan oleh masing-masing pihak pengurus INI.
"Terdapat beberapa Pengwil yang tetap menyelenggarakan UKEN diantaranya Pengwil Jawa Barat dan Pengwil Jawa Tengah yang berdasarkan informasi melalui media sosial bahwa yang membuka acara kegiatan tersebut adalah kepengurusan versi Irfan Ardiansyah," ujarnya.
Load more