Pekanbaru, Riau - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru berang karena salah satu terdakwa kasus penipuan investasi dengan kerugian nasabah sebesar Rp84 miliar, Agung Salim “menghilang” saat sidang akan dimulai. Kementerian Hukum dan HAM yang dikonfirmasi mengenai hal tersebut menjelaskan akan segera mempertanyakan hal itu ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
"Info terkait hal tersebut sedang kami konfirmasi ke Karutan (Sialang Bungkuk)," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto, Jumat (24/12/2021).
Sementara itu, Kepala Rutan Sialang Bungkuk, Lukman, mengatakan ketidakhadiran Agung Salim dalam persidangan secara virtual karena sakit. Dia menegaskan dua terdakwa lainnya, Christian Salim dan Edy Salim hadir.
"Dua orang ikut persidangan ada jaksa yang mendampingi di sini, yang satu orang dalam kondisi sakit," ucap Lukman.
Dia menjelaskan bahwa tedakwa (Agung Salim) awalnya dirawat oleh tim medis Rutan Sialang Bungkuk. Namun tim dokter Rutan Sialang Bungkuk membawa tahanan itu ke rumah sakit dan semuanya sudah disampaikan ke pihak kejaksaan.
"Dokter merekomendasikan ke rumah sakit untuk pemeriksaan awal. Kita kan ada sisi kemanusiaan, jika ada yang sakit tentunya harus benar-benar sakit bukan pura-pura, toh, ternyata yang dua tetap kita hadirkan di persidangan. Tidak ada hal-hal yang tanda kutiplah, kita tetap objektif. Inikan menjadi sororan, tentunya kami memberlakukan sama dengan tahanan atau terdakwa yang lain,” tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa saat ini terdakwa Agung Salim sudah kembali masuk sel. Namun demikian, kondisinya dalam pantauan dokter. Sedikitnya 10 orang menjadi korban dalam kasus investasi bodong oleh PT Fikasa Group dengan total kerugian nasabah sebesar Rp84 miliar. Sejauh ini, proses persidangan telah memasuki pemeriksaan saksi korban, dan pihak terkait telah menetapkan lima tersangka yang sedang diadili. Mereka adalah Agung Salim, Bakti Salim, Cristian Salim, Elly Salim dan Maryani. (Muhammad Arifin/Wna)
Load more