"Penyelenggaraan kewajiban daerah menjadi lemah dan terbatas sehingga standar pelayanan minimal pemda rata-rata hanya mencapai 58% di provinsi dan 59% di kabupaten/kota. Sementara kementerian dengan porsi APBN yang sangat besar ternyata memiliki keterbatasan kemampuan rentang kendali hingga ke daerah, terutama di daerah kepulauan dan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar)," papar LaNyalla.
Kedua, lanjut La Nyalla, ketidakadilan yang dirasakan daerah terhadap pengelolaan SDA dan sumber ekonomi lainnya di daerah, yang output-nya justru memindahkan kantung kemiskinan dan memperparah bencana ekologi.
"Kami melihat paradigma pembangunan yang diterapkan adalah pembangunan di Indonesia, bukan membangun Indonesia. Karena untuk mengejar pertumbuhan ekonomi dan PDB, segala kemudahan diberikan ke investor asing dan swasta untuk menguasai sumber daya daerah," ujarnya.
PR terakhir, yakni asas dan sistem bernegara Indonesia yang dinilai LaNyalla telah meninggalkan filosofi dasar dan identitas konstitusi Pancasila.
"Karena berdasarkan kajian akademik yang dilakukan sejumlah profesor di beberapa perguruan tinggi, ditemukan kesimpulan bahwa UUD hasil perubahan pada 1999-2002 yang sekarang kita gunakan telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi," ujar dia.
"Perubahan isi dan pasal-pasal itu membuat UUD 1945 justru menjabarkan semangat individualisme, dan liberalisme, serta ekonomi yang kapitalistik, sehingga bangsa kita semakin tercerabut dari akar budaya dan sejarah kelahirannya," tambahnya.
Load more