Kulon Progo, DIY - Seorang Suami harusnya menjadi imam yang baik bagi keluarga, namun berbeda yang dilakukan laki-laki berinisial TI (20), warga Kalurahan Hargorejo, Kecamatan Kokap justru memaksa istrinya sendiri, SEW (19), melakukan aksi penipuan dan penggelapan. Tak tanggung tanggung pasutri ini menggelapkan 4 kendaraan yang membuat korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan pasutri muda ini telah menggelapkan empat unit sepeda motor. Dari aksi itu, keduanya berhasil mendapatkan uang senilai Rp20 juta usai menggadaikan keempat unit sepeda motor tersebut.
Pasangan yang baru saja menikah pada September 2021 ini mengincar penyedia jasa rental motor sebagai sasaran aksi mereka. Modus yang digunakan ialah menyewa sepeda motor sesuai waktu dan kesepakatan harga sewa yang ditentukan ketika kali pertama, agar mendapatkan kepercayaan. Ketika sudah dipercaya kedua pelaku malah menggadaikan kendaraan rental keluar Kulon Progo.
"Modusnya kedua pelaku menyewa kendaraan di rental,awalnya mengembalikan sesuai tanggal ,namun dalam pinjaman kedua pelaku justru susah dihubungi dan diketahui menggadaikan kendaraan tersebut di luar Kulon Progo," Ujar Fajarini (24/12/2021).
Mengatahui kendaraan tak kunjung dikembalikan dan ada informasi digadaikan di luar Kulon Progo, korban lalu melaporkan kedua pasutri itu ke polisi.
Polisi telah menerima dua laporan penggelapan dengan nama kedua pelaku. Laporan pertama masuk pada 28 Oktober 2021 kemudian diikuti laporan selanjutnya pada 11 November 2021.
Load more