LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Sumber :
  • tim tvOne

Panglima TNI Andika Perkasa Instruksikan Pemecatan Tiga Oknum TNI AD yang Terlibat Kematian Sejoli Handi-Salsabila

Selain memproses hukum dan melakukan penuntutan hukuman maksimal, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menginstruksikan pemecatan kepada tiga oknum tersebut.

Jumat, 24 Desember 2021 - 22:41 WIB

Jakarta, - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pastikan oknum TNI AD yang terlibat dalam kasus kematian Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) menjalani proses hukum. Demikian keterangan tertulis Pusat Penerangan TNI yang diterima redaksi tvOnenews.com pada Jumat (24/12)

Andika Perkasa memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memproses hukum dan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana yang dilanggar. Panglima juga menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum tersebut.

Berdasarkan keterangan Puspen, tiga anggota TNI AD diduga terlibat dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung pada 8 Desember lalu. Dua jenazah korban tewas yakni Handi dan Salsabila ditemukan di 2 titik berbeda di Sungai Serayu pada 11 Desember.

Tiga oknum anggota TNI AD tersebut adalah Kolonel Infanteri P, saat ini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Berikutnya adalah Kopral Dua DA, sedang diproses di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Kopral Dua A juga tengah disidik Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Sedangkan peraturan perundangan yang dilanggar ketiga oknum TNI tersebut antara lain: Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Baca Juga


Mereka juga terancam KUHP Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), serta Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Sebelumnya, sebuah mobil ditumpangi tiga pria menabrak Handi dan Salsa di Nagreg pada Rabu (8/12) sore. Mereka mengangkut dan membawa tubuh Handi-Salsa ke dalam mobil bercat hitam itu dengan alasan akan membawa sejoli tersebut ke rumah sakit.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
DPR Bentuk Tim Pengawas Pekerja Migran dan Penanganan Bencana, Ini Alasannya

DPR Bentuk Tim Pengawas Pekerja Migran dan Penanganan Bencana, Ini Alasannya

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meresmikan pembentukan dua tim pengawas DPR dalam Rapat Paripurna.
Gelandang Serang Feyenoord Tertarik Bela Timnas Indonesia, Beri Isyarat Ingin Dikontak PSSI untuk Dinaturalisasi

Gelandang Serang Feyenoord Tertarik Bela Timnas Indonesia, Beri Isyarat Ingin Dikontak PSSI untuk Dinaturalisasi

Gelandang Feyenoord, Delano van der Heijden tertarik untuk dinaturalisasi dan membela Timnas Indonesia.
Menakutkan, Ular Piton Sepanjang 3 Meter Teror Mess Pemain Gresik United

Menakutkan, Ular Piton Sepanjang 3 Meter Teror Mess Pemain Gresik United

Mess para pemain Gresik United di Jalan Awikoen Gending, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, gempar. Ular piton 3 meter muncul dari dalam selokan depan mess
Tanggul Beton di Bandara Muan Penyebab Kecelakaan Pesawat Jeju Air Bakal Dibongkar

Tanggul Beton di Bandara Muan Penyebab Kecelakaan Pesawat Jeju Air Bakal Dibongkar

Korea Selatan berencana untuk membongkar tanggul beton di Bandara Muan yang menjadi penyebab kecelakaan Jeju Air dan menewaskan 179 orang.
Longsor Terjang Wonosalam, Jombang, 4 Rumah Tertimbun, 2 Warga Masih Dicari

Longsor Terjang Wonosalam, Jombang, 4 Rumah Tertimbun, 2 Warga Masih Dicari

Sebanyak empat rumah di Dusun Jumok, Dukuh Banturejo, Desa Sambirejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, dilaporkan tertimbun longsor
Eks Presiden Perusahaan Pengelola Bandara Korea Selatan Tempat Kecelakaan Pesawat Jeju Air Ditemukan Meninggal Dunia

Eks Presiden Perusahaan Pengelola Bandara Korea Selatan Tempat Kecelakaan Pesawat Jeju Air Ditemukan Meninggal Dunia

Son Chang-wan, mantan presiden Korea Airports Corporation dan pengelola bandara Muan tempat kecelakaan Jeju Air , ditemukan meninggal dunia
Trending
Ramalan Indigo Ini Terbukti? Setelah Shin Tae-yong Didepak PSSI, Katanya Nasib Timnas Indonesia Nantinya Akan...

Ramalan Indigo Ini Terbukti? Setelah Shin Tae-yong Didepak PSSI, Katanya Nasib Timnas Indonesia Nantinya Akan...

Seorang perempuan indigo pernah meramal nasib Timnas Indonesia setelah tak dilatih lagi oleh Shin Tae-yong. Akankah Patrick Kluivert mampu membawa kemajuan?
Bahrain dan China Dipandang Sebelah Mata, Arab Saudi Pernah Sebut Laga Lawan Timnas Indonesia Jauh Lebih Penting: Skuad Garuda itu...

Bahrain dan China Dipandang Sebelah Mata, Arab Saudi Pernah Sebut Laga Lawan Timnas Indonesia Jauh Lebih Penting: Skuad Garuda itu...

Bahrain dan China merasa dipandang sebelah mata karena Arab Saudi pernah sebut pertandingan melawan Timnas Indonesia sebenarnya jauh lebih penting. Ternyata...
Mantan Analis Timnas Indonesia Kim Jong-jin Kepada Marc Klok: Kamu Adalah Satu-satunya Pemain yang Berbohong...

Mantan Analis Timnas Indonesia Kim Jong-jin Kepada Marc Klok: Kamu Adalah Satu-satunya Pemain yang Berbohong...

Mantan analis Timnas Indonesia, Kim Jong-jin angkat bicara soal pemain Persib Bandung, Marc Klok yang menyebut Shin Tae-yong itu sosok pelatih yang diktator.
Denny Darko Ramal Nasib Timnas Indonesia di Tangan Patrick Kluivert, Shin Tae-yong Siap Rebut Kendali Lagi?

Denny Darko Ramal Nasib Timnas Indonesia di Tangan Patrick Kluivert, Shin Tae-yong Siap Rebut Kendali Lagi?

Denny Darko meramal nasib Timnas Indonesia di bawah Patrick Kluivert melalui kartu tarotnya. Ia turut memprediksi Shin Tae-yong berpeluang kembali jika...
Top 3 Sport: Kapten Red Sparks Buat Sejarah, Ko Hee-jin Puji Megawati Hangestri, Atlet Proliga yang Terlibat Cinlok

Top 3 Sport: Kapten Red Sparks Buat Sejarah, Ko Hee-jin Puji Megawati Hangestri, Atlet Proliga yang Terlibat Cinlok

Rangkuman artikel terpopuler di tvOnenews.com sepanjang hari Rabu (22/1/2025). Seputar karier cemerlang Megawati Hangestri di Red Sparks paling banyak dibaca.
Gawat! Sosok Penting Ini Minta Megawati Hangestri Hengkang dari Red Sparks, Berani Tantang KOVO dengan Begini ...

Gawat! Sosok Penting Ini Minta Megawati Hangestri Hengkang dari Red Sparks, Berani Tantang KOVO dengan Begini ...

Sosok penting bagi kiprah Megawati Hangestri di Liga Voli Korea menyarankan Mega hengkang bila tak naik gaji di Red Sparks. Menantang keras aturan KOVO sampai.
Naturalisasinya Terganjal Aturan FIFA, 2 Bintang Keturunan yang Sudah di Indonesia Ini Bisa Jadi Opsi Timnas Gantikan Mitchel Bakker

Naturalisasinya Terganjal Aturan FIFA, 2 Bintang Keturunan yang Sudah di Indonesia Ini Bisa Jadi Opsi Timnas Gantikan Mitchel Bakker

Proses naturalisasi Mitchel Bakker terganjal aturan FIFA, Timnas Indonesia bisa memilih 2 pemain keturunan yang sudah di Tanah Air ini sebagai opsi amunisi.
Selengkapnya
Viral