Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa saksi RBS atau RBT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi timah yang belakangan tengah menjadi sorotan.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, di Jakarta pada Senin (1/4/2024).
Diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya disomasi oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) untuk menetapkan Robert Bono Susatyo (RBS) alias RBT sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah.
Kuntadi mengatakan pemeriksaan yang dilakukan Kejagung saat ini bukan atas desakan pihak mana pun.
Pemeriksaan tersebut murni karena kepentingan penyidik.
"Kami memeriksa seseorang tidak ada urusan dengan desakan siapa pun, tapi karena semata-mata untuk kepentingan penyidikan," kata Kuntadi sebagaimana dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan bahwa penyidik harus segera menetapkan RBS alias RBT sebagai tersangka.
Menurutnya, RBS harus segera dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"RBS diduga aktor intelektual dan penikmat uang hasil korupsi," ujar Boyamin.
Jampidsus Kejagung Telah Menetapkan 16 Tersangka
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan lembaganya akan memberikan keterangan resmi soal pemeriksaan RBS.
Ia juga berjanji akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp271 triliun akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Dalam kasus ini, Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Di antaranya SW alias AW dan MBG yang mana keduanya diketahui sebagai pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selanjutnya, ada HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN), MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-2018.
Kemudian, BY selaku mantan Komisaris CV VIP, RI selaku Direktur Utama PT SBS, TN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCN, AA selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP, RL selaku General Manager PT TIN, SP selaku Direktur Utama PT RBT, RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Lalu, dua tersangka yang merupakan pesohor Tanah Air, yakni crazy rick PIK Helena Lim selaku Manager PT QSE dan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT.
Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka perintangan penyidikan berinisial TT. (ant/rpi)
Load more