Salatiga, Jawa Tengah - Sebelas narapidana penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga peroleh remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2021. Remisi khusus ini diberikan kepada para Narapidana dengan kelakuan baik dan tidak pernah melanggar aturan.
" Pemberian remisi khusus Natal ini merupakan sebuah reward kepada warga binaan yang telah mengikuti progran pembinaan dengan baik, tidak melanggar aturan dan tentu saja ini adalah hak yang ditunggu-tunggu bagi teman-teman warga binaan yang beragama Kristen maupun Katolik," Ujarnya.
Andri menambahkan bahwa besaran remisi khusus Natal yang diterima masing-masing narapidana Rutan Salatiga pada tahun ini tidak sama. Ada yang mendapat remisi 15 hari, dan ada juga yang menerima remisi satu bulan. Ini didasarkan pada pidana , perkara dan lama mereka menjalani hukuman.
" Dari sebelas narapidana yang mendapat remisi 6 (enam) diantaranya adalah warga binaan yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan sisanya pidana umum, " terangnya.
Hari Raya Natal tahun ini, diharapkan menjadi momentum para warga binaan untuk perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
" Dengan memaknai Natal, diharapkan bisa membawa dampak perubahan yang semakin baik bagj teman teman warga binaan. Agar kedepannya bisa lebih baik lagi dalam menjalani kehiduoan bermasyarakat, " pungkasnya. (Aditya Bayu/Buz)
Load more