Riko menambahkan, bahwa pihaknya sedikit kesulitan mengidentifikasi pelaku karena pelat nomer kendaraan pelaku diduga palsu.
"Nomer kendaraan mobil pelaku setelah dicek ternyata tidak terdaftar di Samsat, dan kita akan dalami nomer pelat kendaraan tersebut," ucapnya lagi.
Riko mengatakan, terhadap perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo 70 C UU RI No.35 tahun 2014.
Halaman Selanjutnya :
"Dengan hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan," pungkas Riko.
Load more