Pelaku berinisial HSM (45) ini diamankan Satreskrim Polrestabes Medan pada Jumat, (24/12/2021) dini hari.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat memaparkan pelaku mengatakan, pelaku diamankan pada saat sedang berkumpul dengan teman-temanya.
"Kita amankan tersangka di salah satu kafe di kawasan Medan Johor," ucapnya kepada wartawan, Sabtu (25/12/2021).
Riko menambahkan, bahwa pihaknya sedikit kesulitan mengidentifikasi pelaku karena pelat nomer kendaraan pelaku diduga palsu.
"Nomer kendaraan mobil pelaku setelah dicek ternyata tidak terdaftar di Samsat, dan kita akan dalami nomer pelat kendaraan tersebut," ucapnya lagi.
Riko mengatakan, terhadap perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo 70 C UU RI No.35 tahun 2014.
"Dengan hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan," pungkas Riko.
Petugas juga turut mengamankan mobil yang digunakan pelaku. Ia juga masih diperiksa intensif oleh penyidik.(bahana/toz)
Load more