Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo menegaskan sekolah wajib mengadakan kegiatan ekstrakurikuler pramuka.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Kemendikbudristek. Anindito menjelaskan pramuka tetap masuk ke dalam kurikulum merdeka.
Namun, siswa memiliki hak untuk memilih mengikuti kegiatan pramuka atau tidak. Dia menjelaskan hal ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menyatakan pendidikan kepramukaan adalah hak murid.
“Jadi karena itu hak murid, maka sekolah harus tetap memiliki gugus depan dan menawarkannya sebagai salah satu ekskul kepada murid,” jelas dia.
“Nah dari perspektif murid, kurikulum merdeka mendorong murid untuk memilih ekskul yang sesuai dengan potensi dan minatnya, yang salah satunya tadi adalah kegiatan pramuka,” tambah Anindito.
Load more