Tapanuli Tengah, Sumut - Sebanyak 149 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Sibolga yang berperilaku baik mendapatkan remisi, tepat pada Hari Raya Natal.
“Keseluruhannya merupakan Remisi Khusus I (RKI) atau pengurangan sebagian masa pidana,” kata Kepala Lapas (Kalapas) Sibolga, Tapianus A. Barus kepada tvonenews.com, Minggu (26/12/2021).
Tapianus mengatakan pemberian remisi khusus Hari Raya Natal ini diberikan kepada narapidana yang beragama Katolik dan Kristen. Mereka dinyatakan sudah memenuhi syarat administratif, dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemberian remisi ini, lanjut Tapianus, diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya, serta semakin dapat meningkatkan keimanan agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum.
"Diharapkan bisa menjadikan proses pembinaan narapidana di Lapas dapat berjalan dengan maksimal," pungkasnya. (Syaren Situmorang/Nof)
Load more