Mensos Risma juga menegaskan, bansos yang dikelola Kemensos pasti tepat sasaran dan bakal diterima Penerima Manfaat (PM) karena semua data penerima bansos tersimpan rapi dan terupdate setiap bulan. “Menurut ketentuan undang-undang, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS harus diupdate setiap enam bulan. Namun sejak saya jadi Menteri, data harus setiap bulan diperbarui sehingga ketahuan jika ada PM yang sudah meninggal atau pindah alamat,” kata Mensos Risma.
Mensos Risma juga mengutarakan bahwa Kementerian Sosial selalu terbuka untuk masukan dari masyarakat soal penerima bansos yang tidak sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan. Kemensos memfasilitasi masyarakat untuk melaporkan ketidaksesuaian tersebut melalui Command Center Kemensos yang aktif 24 jam setiap harinya dan melalui usul sanggah di aplikasi Cek Bansos.
“Misalkan mau complain, 24 jam kami ada CC (Command Center). Seseorang bisa melapor kenapa saya nggak terima bulan ini. Atau ada seseorang yang tidak berhak. Ada fitur usul sanggah,” kata Mensos.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat membuat laporan dengan menyertakan foto rumah yang tidak sesuai, kemudian petugas akan memeriksanya secara langsung. Apabila terbukti tidak layak menerima bansos, maka Kemensos akan mengirimkan datanya kembali ke daerah untuk diubah melalui daerah.(chm)
Load more