Medan, Sumut - Personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mengamankan dua pelaku S dan P dari Dumai, Selasa (21/12/2021). Sejumlah barang bukti diamankan di antaranya paspor dan dokumentasi calon TKW ilegal serta ponsel.
Hal itu disebutkan Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam paparan di Mapolda Sumut, Senin (27/12/2021)
Dikatakan, dalam praktiknya para pelaku yang merupakan warga Kabupaten Deli Serdang itu mengiming-imingi para korban dengan tawaran pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di luar negeri dan menawarkan uang Rp5 juta kepada keluarga.
Selain merekrut para calon TKI ilegal itu, tambahnya, kedua pelaku juga berperan dalam mengurus seluruh keperluan yang dibutuhkan, termasuk berkas dan paspor serta keberangkatan para korban.
Dalam pengungkapan kasus itu, lanjutnya, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 5 paspor, 3 unit telepon genggam, catatan berisi data-data para TKI, serta uang yang diberikan kepada keluarga korban.
Dijelaskan, praktik TPPO yang dilakukan para pelaku sudah berlangsung sejak tahun 2000. Namun dalam pengakuan kepada petugas, para pelaku baru berhasil memberangkatkan 5 korban TKI ilegal.
"Jalur pengiriman melalui jalur tikus perairan sungai Dan kasus ini masih dikembangkan. Dua tersangka memiliki peran masing-masing dan masih kita periksa lebih lanjut," ucap Tatan.
Load more