Atas dasar itu, kata Budi, kemudian pasien tersebut mengajukan permintaan untuk keluar dari fasilitas karantina untuk menjalani isolasi mandiri di rumah.
"Kemudian diberikan ke Dinas Kesehatan DKI, diminta boleh, tapi harus diisolasi di rumah dan kebetulan rumahnya bisa untuk isolasi," katanya.
Lima hari kemudian, kata Budi, hasil tes menyebutkan bahwa perempuan itu positif Omicron. "Jadi kami kejar lagi yang bersangkutan. Kami tes lagi keluarganya dan sudah negatif," ujarnya.
Budi mengatakan peristiwa itu menjadi pelajaran bagi Kemenkes dan telah diputuskan untuk mengubah aturan seputar tes pembanding Covid-19.
"Akan kami ubah. Kalau tes hasil positif dan kedua negatif, maka ada tes ketiga. Kalau tes ketiga itu negatif, artinya negatif. Kalau positif, dia harus karantina terpusat," ujarnya. (ant/act)
Load more