"Keempat pelaku beserta barang bukti, kini kami amankan di Polsek Nanggulan untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Jeffry, (28/12/2021).
Kasus pencurian yang dilakukan empat orang tersebut diketahui oleh korban pada Kamis (23/12/2021) sekitar pukul 11.00 WIB di tower milik Telkomsel yang berada di Padukuhan Ngemplak, Kembang, Nanggulan, Kulon Progo. Keempat pelaku diketahui memotong kabel vider sepanjang empat puluh meter. Dari kejadian tersebut perusahaan operator pemilik tower merugi hingga tiga puluh juta rupiah.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku terkena tindak pidana pencurian dengan pemberatan seperti diatur dalam Pasal 362 KUHP jo 363 KUHP. Adapun, ancaman pidananya bisa berupa hukuman penjara hingga tujuh tahun," tutup Jeffry. (Ari Wibowo/dan)
Load more