Bengkulu - Polda Bengkulu melakukan penyidikan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan Bupati Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu berdasarkan laporan polisi dengan LP-A/1072/XII/2021/SPKT tertanggal 9 Desember 2021. FR telah dilakukan pemanggilan dan diperiksa Tim Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu.
Dalam laporan ini FR selaku Bupati Bengkulu Tengah pada Desember 2013 menerbitkan SK Bupati No. 468 tahun 2013 tentang perubahan kedua peta dan koordinat izin usaha pertambangan operasi produksi PT Bara Mega Quantum yang diduga penerbitan ini cacat hukum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombespol Aries Andhi, (28/12/2021) mengatakan pada penyelidikan FR sudah kita mintai keterangan terkait penerbitan SK tersebut dan dalam waktu dekat kita akan lakukan pemanggilan kembali pada yang bersangkutan setelah perkara ini naik ke tingkat penyidikan.
"Kita sudah lakukan pemeriksaan awal terhadap FR kemudian kita akan kembali lakukan pemanggilan guna penyidikan lanjutan. Diduga yang bersangkutan melakukan penerbitan SK terkait pertambangan yang dinilai cacat formil dan materil,” ujarnya.
Kerugian yang ditimbulkan ini terjadi sejak penerbitan SK hingga produksi yang dilakukan perusahaan tambang dari 2017 hingga 2019 sedang untuk tahun 2020 masih dalam perhitungan dengan hasil penjualan 953.657,5 MT atau 544.653726.851.
Dirinya juga menyebutkan kendati perusahan tambang ini sudah tidak beroperasi lagi karena habis izin operasi namun ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu ini.
"Terjadinya kerugian negara karena mungkin menggunakan izin yang cacat formil dan materil. Menurut ahli, apapun yang dilakukan dapat menjadi Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Aries. ( Miko / Lno )
Load more