Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menanggapi ihwal pengajuan amicus curiae oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk perkara sengketa Pilpres 2024.
Dasco menjelaskan, tidak ada undang-undang yang mengatur bahwa amicus curiae dijadikan pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan perkara.
“Oleh karena itu di dalam rezim undang-undang MK maupun di dalam pemilu itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukan ke dalam pertimbangan-pertimbangan hakim,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).
Wakil Ketua DPR RI itu menambahkan substansi yang tertuang dalam surat amicus curiae Megawati juga sudah pernah disampaikan oleh kuasa hukum paslon 03 Ganjar-Mahfud.
Dasco menyebut substansi yang disampaikan pun terpatahkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
“Untuk itu sebagai substansi juga kita sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK,” jelasnya.
Load more