Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menanggapi ihwal pengajuan amicus curiae oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk perkara sengketa Pilpres 2024.
Dasco menjelaskan, tidak ada undang-undang yang mengatur bahwa amicus curiae dijadikan pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan perkara.
“Oleh karena itu di dalam rezim undang-undang MK maupun di dalam pemilu itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukan ke dalam pertimbangan-pertimbangan hakim,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).
Wakil Ketua DPR RI itu menambahkan substansi yang tertuang dalam surat amicus curiae Megawati juga sudah pernah disampaikan oleh kuasa hukum paslon 03 Ganjar-Mahfud.
Dasco menyebut substansi yang disampaikan pun terpatahkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
“Untuk itu sebagai substansi juga kita sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK,” jelasnya.
Diketahui, surat amicus curiae dari Megawati itu diserahkan langsung ke MK oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat pada Selasa (16/4/2024).
Megawati juga menambahkan tulisan tangan di bagian belakang surat amicus curiae-nya. Tulisan tangan itu berisi tentang sejumlah pertimbangan untuk hakim MK.
“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketok palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911: “Habis gelap terbitlah terang”, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu, timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” kata Hasto membacakan tulisan Megawati, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Kemudian, di bawah tulisan tangan itu juga terdapat tanda tangan Megawati. Presiden ke-5 RI itu juga menulis kata “Merdeka” sebanyak tiga kali.
“Bu Mega sampai menuliskan tulisan tangan sebagai ungkapan bagaimana perjuangan dari Raden Ajeng Kartini itu juga tidak akan pernah sia-sia karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi,” jelas Hasto. (saa/mii)
Load more