Penerimaan negara anggota baru ke PBB diputuskan oleh Majelis Umum berdasarkan rekomendasi Dewan Keamanan, yang memerlukan suara setuju dari setidaknya sembilan dari 15 anggota dewan keamanan, dan tidak ada veto dari lima anggota tetap DK PBB (Amerika Serikat, Inggris, Prancis, China dan Rusia).(ant/chm)
Load more