Jakarta - Kuasa hukum dokter Richard Lee menyatakan kliennya ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam proses penyerahan kepada pihak Kejaksaan, untuk kemudian disidangkan dalam perkara akses ilegal terhadap akun media sosial yang dalam penyitaan oleh penyidik.
"Jadi bukan ditangkap atau diamankan tapi ditahan. Saya tanya, apa dasar penahanan? Dasarnya adalah karena berkas sudah dinyatakan lengkap jadi P21," kata kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Razman menjelaskan, Richard dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya guna melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) untuk keperluan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara, kepada Kejaksaan untuk disidangkan di Jakarta.
Namun karena Richard berdomisili di Palembang, maka yang bersangkutan sebelum diserahkan oleh penyidik harus dilakukan penahanan. Terkait hal itu, Razman juga akan segera mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan Richard kepada kejaksaan.
"Saya juga akan mengajukan surat ke Kejati untuk dilakukan penangguhan penahanan, sedangkan kemarin dr Richard ditahan apakah sudah ada surat penangguhan? Sudah, saya sudah ajukan surat penangguhan terhadap dr Richard dijamin keluarga," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, istri dr Richard Lee, dr Reni Effendi, juga menyambangi Polda Metro Jaya untuk menjenguk suaminya, yang ditahan di Polda Metro Jaya.
Saat ditanya wartawan perihal tanggapan terkait penahanan suaminya, Reni hanya menjawab singkat, "saya serahkan ke kuasa hukum."
Load more