Kanit 4 Satreskrim Polres Sleman Iptu Affryadi Pratama menyatakan, tersangka belum mengakui di mana saja ia menjual obat yang digelapkan.
"Dari pengakuan tersangka stok barang dari Kimia Farma yang dia bikin laporan palsu itu belum diakui kemana, maka masih kami lakukan pendalaman," ungkapnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka. Diantaranya laporan hasil audit dari apotek, surat perjanjian kerja sama antara perusahaan dengan tersangka, biodata atau surat yang dia cantumkan dalam lamaran pekerjaan, daftar rincian gaji, surat dari rumah sakit adanya laporan transaksi fiktif, daftar piutang fiktif, serta faktur dari transaksi fiktif.
Sementara tersangka TH berdalih melakukan penggelapan uang karena ada penghitungan stok setiap akhir tahun. Ia akhirnya membuat faktur fiktif untuk menutupi perbuatannya.
"Kalau saya tidak membuat faktur fiktif tersebut stok barang saya harusnya ada, tapi karena stok barang saya tidak ada jadi saya memilih untuk membuat faktur fiktif untuk menyamakan stok, sedangkan barang yang seharusnya ada itu saya jual rugi karena produk yang masuk itu adalah produk yang expired tinggal satu tahun, jadi saya menjual di bawah harga sehingga selisih stoknya harusnya ada tapi tidak ada makanya saya berani membuat. Saya menyadari saya salah," jelasnya.
Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Andri Prasetiyo/Buz).
Load more