“Saya yang beli, sewaktu saya di Hongkong, kemarin saya minta surat-suratnya tapi tidak dipenuhi. Saya ingin bongkar dulu, biar tahu ukuran tanahnya berapa karena dokumennya belum saya dapat,” jelasnya.
“Saya ingin secara kekeluargaan mau renovasi ini. Saya yang beli mau dan benahi rumah. Silahkan kalau memilih jalur hukum, saya juga akan demikian,” tuntasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dusun Pucanganom, Nuryanto, saat ditemui di lapangan membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya juga sempat melakukan mediasi dengan kedua belah pihak.
“Rumah itu dibangun di tanah yang dibeli oleh pasangan suami istri. Sama-sama bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di luar negeri,” ujar Nuryanto.
Menurutnya, pembelian menggunakan dana dari suami istri, yang bernama Mutahtohirin (35) dan Siti Fatimah (38). Sayangnya rumah tangga keduanya tidak berjalan dengan harmonis.
“Mereka yang tinggal di luar negeri sepakat bercerai. Kemarin mediasi sore dan dilanjut pagi tadi. Mediasi berakhir buntu, akhirnya kami kembali menyerahkan kepada keduanya,” bebernya.
Sementara itu, dari pihak Mutahtohirin yang juga berada di lokasi kejadian, enggan memberikan komentar kepada awak media. (men/far)
Load more