Korban dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta menderita trauma. Keluarga korban meminta kepada kopilisan mengusut tuntas kasus ini, agar membuat jera dan tidak ada korban selanjutnya.
Kuasa Hukum korban AS, Tommy Susanto mendorong agar Polres Kulon Progo mengungkap tuntas kasus ini, apalagi keluarga korban merupakan relawan anti kriminalitas di Yogyakarta dan sangat berjuang di sisi kemanusiaan, ironisya anaknya yang masih dibawah umur malah menjadi korban oknum pengasuh pondok pesantren.
"Saya mendorong agar pihak kepolisian mengungkap peristiwa dugaan kasus pelecehan seksual secara detail. Apakah korbannya ada yang lain atau ternyata ada pelaku lain selain terlapor. Kasus ini motif pidana murni ya bukan ada motif politik dan sebagainya," ujar Tommy, Selasa (28/12/2021).
Setelah kejadian tak senonoh dialami korban ,kondisi korban AS sendiri seringkali blank atau melamun dan tidak fokus. Namun, saat ditanya oleh pihak kepolisian korban masih bisa menjawab pertanyaan dengan jelas.
"Kondisi korban sendiri mengalami trauma dan sedang dilakukan pendampingan. Peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua ya. Saya berharap bisa selesai di persidangan. Pelaku mendapatkan hukuman yang layak dan korban bisa melanjutkan hidupnya dengan tenang," terang Tommy.
Sementara Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan jajaran polres Kulon Progo sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan proses penyelidikan sudah memenuhi syarat.
"Kami sudah memanggil 3 saksi, kami juga akan akan memanggil terduga pelaku ,setelah pemeriksaan dan setelah penyelidikan memenuhi persyaratan," ujar Jeffry
Jeffry mengatakan pihaknya sudah mengantongi beberapa alat bukti seperti percakapan via WhatsApp antara korban dan pengasuh pondok juga menjadi alat bukti kasus dugaan pelecehan seksual. Berdasarkan analisa polisi, percakapan antara korban dan pengasuh pondok memang ada yang menjurus ke ajakan asusila.
"Untuk alat bukti kami memang telah mendapatkan hasil screen shot chatting antara korban dan pelapor. Memang ada percakapan yang menjurus (ajakan asusila). Untuk korban lain, sampai saat ini kami hanya menerima satu laporan," tutup Jeffry.
Polres Kulon Progo mengimbau agar warga tidak takut untuk melaporkan kejadian yang mengandung unsur kriminalitas dan melanggar hukum pidana ke pihak kepolisian. Polres Kulon Progo akan menerima setiap laporan masyarakat yang masuk. (Ari Wibowo/Bus)
Load more