Pekanbaru, Riau - Lagi-lagi korban investasi bodong mengatasnamakan ‘brand’ ternama Yougurt Cimory di Pekanbaru bikin laporan ke Polisi. Kerugiannya mengacapai Rp 22 miliar, dari pelaku yang disebut ‘Ratu Skema Ponzi’.
Tampak para korban investasi bodong membawa ‘brand’ Cimory datang ke Mapolresta Pekanbaru untuk membuat laporan, bersama kuasa hukumnya Ahmad Yusuf SH dan rekannya (29/12/2021).
“Kita laporkan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan terhadap seorang yang berinisial MA. Penipuan yang dilakukan oleh MA adalah penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan MA terhadap klien kami yang bernama Ela Diana, modusnya penjualan Yougurt Cimory dan Sosis Kenzler,” kata Ahmad Yusuf.
Ahmad Yusuf menjelaskan, penipuan yang dilakukan oleh MA menggunakan Skema Ponzi. Di mana Skema Ponzi merupakan modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.
“Penipuan yang dilakukan MA ini menggunakan praktek Skema Ponzi. Ini sangat berbahaya, kebetulan klien kami adalah korban dan korbannya bukan cuman satu, sudah ribuan lebih. Korbannya se-Sumatra bukan hanya di Pekanbaru, dan pelakunya adalah satu orang, makanya kami sebut MA ini Ratu Skema Ponzi,” tandas Ahmad Yusuf.
Ia merincikan, kerugian yang dialami oleh kliennya dari pelaku MA mencapai Rp 22 miliar lebih. Pelaku MA mengiming-imingi keuntungan sebesar Rp 210 miliar dari hasil penjualan Yougurt Cimory dan Sosis Kenzler.
“klien kami dijanjikan Rp 210 miliar, faktanya klien kami ini dirugikan secara hukum berdasarkan bukti transaksi maupun rekap transaksi, itu mencapai Rp 22 miliar,” beber Ahmad Yusuf.
Ahmad Yusuf menegaskan, kalau MA bukanlah orang utusan dari ‘brand’ Yougurt Cimory dan Sosis Kenzler, MA hanya menggunakan nama besar tersebut untuk membuat korbannya percaya.
“Dia membawa ‘brand’ Cimory dan Sosis Kenzler itu hanya lucu-lucuan itu adalah bohong untuk membuat para investor ataupun korban percaya, itu hanya jual nama saja,” tegas Ahmad Yusuf.
Terpisah, salah satu korban yang bernama Ela Diana (40) mengungkapkan, kalau pelaku MA menggunakan cara-cara yang sangat rapi untuk membuat korbannya percaya.
“Jadi awalnya dia ini menjalin hubungan baik dengan saya, makanya saya percaya. Jadi dia ini sempat memberikan keuntungan kepada kita, tapi itu bukan hasil penjualan ‘brand’ itu, tapi dari uang yang kita transfer ke dia itu juga diberikan kepada kita,” beber Ela.
MA menawarkan jasa jual beli Yougurt Cimory dan Sosis Kenzler dengan memberikan keuntungan yang sangat menggiurkan kepada para korbannya.
“Jadi dia bilangnya bukan investasi, jadi kita berjualan ini produk Yougurt dan Sosis, untuk mengisi di swalayan-swalayan yang ada di pulau-pulau termasuk dia ngisi ke luar negri, makanya kita tertarik dan tergiur. Bisa tarik modal juga katanya semua diasuransikan makanya kita tertarik. Dan barang yang dia tawarkan ini disediakan sama dia, begitu saya pesan secara pribadi Yougurt Cimory sama sosis itu ada bisa diadakan sama dia, karena barangnya keliatan itu makanya saya percaya,” tutup Ela.
Diketahui, MA sebelumnya juga sudah dilaporkan oleh beberapa korban lainnya ke Polda Riau. Dimana kerugian para korban yang melapor ke Polda mencapai Rp 60 miliar. (Muhammad Arifin/Lno)
Load more