Tangerang, Banten - Polresta Tangerang mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan merek. Keduanya berinisial TS (37) dan istrinya M (34), warga Perumahan Suvarna Sutra, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, peristiwa berawal saat sales marketing perusahaan kasur INOAC menemui salah seorang pelanggan yang memberi informasi bahwa telah membeli kasur.
"Saat sales memeriksa kasur itu, diketahui bahwa kasur yang dibelinya itu bukanlah produk asli INOAC," katanya Rabu, (29/12/2021).
Sales itu kemudian melaporkan peristiwa adanya kasur INOAC diduga palsu ke bagian legal perusahaan. Hingga, tim legal perusahaan kemudian membuat laporan ke Polres Kota Tangerang.
Dari laporan itu, kemudian diketahui bahwa lokasi toko dan gudang penjualan kasur dengan merek diduga palsu itu berada di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Mendapatkan laporan, tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan. Dan berdasarkan barang bukti yang diamankan, penyidik kemudian meminta keterangan ahli dari Dirjen HAKI Kemenkumham. Keterangan ahli menyebutkan, barang bukti yang diamankan patut diduga merupakan produk dengan merek palsu.
"Atas izin dari pengadilan, kami juga melakukan penggeledahan di toko dan di gudang tersangka. Kami menemukan barang bukti puluhan kasur berbagai ukuran dan jenis yang bermerek INOAC diduga palsu," ujarnya.
Load more