Tangerang, Banten - Polresta Tangerang mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan merek. Keduanya berinisial TS (37) dan istrinya M (34), warga Perumahan Suvarna Sutra, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, peristiwa berawal saat sales marketing perusahaan kasur INOAC menemui salah seorang pelanggan yang memberi informasi bahwa telah membeli kasur.
"Saat sales memeriksa kasur itu, diketahui bahwa kasur yang dibelinya itu bukanlah produk asli INOAC," katanya Rabu, (29/12/2021).
Sales itu kemudian melaporkan peristiwa adanya kasur INOAC diduga palsu ke bagian legal perusahaan. Hingga, tim legal perusahaan kemudian membuat laporan ke Polres Kota Tangerang.
Dari laporan itu, kemudian diketahui bahwa lokasi toko dan gudang penjualan kasur dengan merek diduga palsu itu berada di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Mendapatkan laporan, tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan. Dan berdasarkan barang bukti yang diamankan, penyidik kemudian meminta keterangan ahli dari Dirjen HAKI Kemenkumham. Keterangan ahli menyebutkan, barang bukti yang diamankan patut diduga merupakan produk dengan merek palsu.
"Atas izin dari pengadilan, kami juga melakukan penggeledahan di toko dan di gudang tersangka. Kami menemukan barang bukti puluhan kasur berbagai ukuran dan jenis yang bermerek INOAC diduga palsu," ujarnya.
Kemudian, tim melakukan penangkapan kedua tersangka yang terdeteksi berada di Jakarta. Berdasarkan keterangan tersangka, kasur itu dibeli dari wilayah Bogor.
"Mereka ini hanya pengemasan, beli busanya itu di Bogor, yang setelah tiba di gudang punya dia, kasur ditempeli stiker atau merek INOAC,".
Aksi itu sudah dilakukan sejak tahun 2016. Dan dalam sebulan, penjualan kasur di toko bisa mencapai 30 sampai 50 kasur. Sedangkan penjualan di gudang mencapai 1.000 kasur. Sehingga dalam sebulan, keuntungan tersangka mencapai Rp100 juta lebih.
"Sebulan bisa untung Rp100 sampai Rp150 juta, dan kalau dihitung kurang lebih 5 tahun, sudah untung Rp10 miliar," ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara. (Rusdy Muslim/act)
Load more