Akhirnya korban SNW berhasil dibawa dengan kendaraan tersangka ke arah Randublatung. Dan tersangka MUS, (Suami korban), mengamati dari kejauhan.
Selanjutnya korban SNW diserahkan kepada tersangka MUS dan tersangka diberikan uang sesuai kesepakatan sebesar 50 juta rupiah.
"Selama di sekap oleh suaminya, SNW diajak bersembunyi dengan berpindah pindah tempat dari hutan kayu putih kemudian berpindah lagi ke kandang ayam dan pindah lagi ke gubuk persawahan jagung di wilayah kabupaten Bojonegoro," tandas Kasat Reskrim.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama akhirnya Tim Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan 3 tersangka pada hari Kamis, (23/12/2021) pukul 16.30 wib
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah pedang dan 1 buah handphone merk Samsung warna biru dari tersangka Mus, 1 unit Handphone merk Oppo dan uang upah sebesar 11 juta 50 ribu rupiah, serta 1 unit handphone merk Samsung warna putih.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 328 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Dan 3 tersangka lainnya masih dalam penyelidikan," pungkasnya.(Didiet Cordiaz/Buz)
Load more