"Saya yakin beberapa partai pendukung, baik pendukung 01 ataupun 03 akan menyatakan rekonsiliasi, membangun koalisi baru dalam pemerintahan Pak Prabowo dan Gibran," kata dia lagi.
Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa pihaknya menolak seluruh gugatan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait pelaksanaan Pilpres.
Beberapa dalil dalam gugatannya yakni nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta tuduhan menggunakan bantuan sosial (bansos) untuk membeli suara rakyat.
Berdasarkan pandangan MK, semua fakta dan bukti yang disajikan oleh kedua pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilpres.
Setelah putusan MK itu diumumkan, maka SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengumuman hasil pemilu tetap sah, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden. (iwh)
Load more