Demak, Jawa Tengah - Satreskrim Polres Demak mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu yang diedarkan ke sejumlah Kabupaten di Jawa Tengah. Tujuh pelaku ditangkap yaitu Nasirun (33), Saerofi (30), Khoirul Anwar (24), Rifqi Rosadi (24), keempatnya warga Demak, lalu Wono Khoirun (35) dan Slamet Timbul (35) warga Kendal serta Sowijoyo (24) warga Pasuruan Jawa Timur.
“Saat olah TKP di lokasi kontrakan, tempat kejadian perkara penganiayaan, kami temukan sejumlah alat percetakan yang awalnya mereka akui alat-alat itu untuk mencetak undangan. Namun, dalam pemeriksaan Satreskrim, terungkap adanya bisnis pembuatan dan peredaran uang palsu. Tiga pelaku lain, yakni Wono Khoirun, Slamet Timbul dan Sowijoyo, berhasil kami tangkap di Kabupaten Kendal,” terang Kapolres Demak.
Kapolres menjelaskan berdasar keterangan dari para tersangka, bisnis haram ini sudah berlangsung satu tahun, dan diproduksi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sultan Hadiwijaya, Kelurahan Mangunjiwan, yang juga merupakan tempat kejadian perkara (TKP) kasus penganiayaan Farid Efendi dan mengakibatkan anak Farid terbunuh.
Penyidik melakukan pendalaman kemungkinan keterlibatan Farid Efendi dalam bisnis uang palsu, seperti yang diutarakan Saeroji, salah seorang pelaku penculikan dan pembunuhan balita.
“Namun dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang lain, tidak ditemukan keterlibatan Farid Efendi dalam bisnis upal ini. Farid bersama istri dan anaknya awalnya datang ke Demak untuk diperkenalkan bisnis menjanjikan. Tetapi belum sampai terlaksana, sudah terjadi penganiayaan terhadap Farid dan pembunuhan anaknya," tutur AKBP Budi Adhy Buono.
Para pelaku mengungkapkan dalam melaksanakan aksinya mereka berbagi tugas. Saerosi bertugas mencetak uang palsu. Khaerul Anwar melakukan finishing, seperti pengeleman, pelubangan kertas untuk dipasang pita, pengepresan dan pemotongan uang kertas yang sudah jadi.
Load more