Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memastikan menahan Galih Naufal Aji Prakoso.
Penahanan dilakukan pihak kepolisian meski tersangka video penistaan agama tersebut telah melayangkan permintaan maafnya.
"Walaupun tersangka sudah membuat video permintaan maaf sebagaimana terlampir, penyidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi tetap dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
"Saat ini untuk tersangka sudah ditangkap dan akan dilakukan penahanan pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024," sambungnya.
Diciduk Polisi Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok, Konten Kreator Buat Permintaan Maaf
Konten kreator TikTok @galihloss3 diciduk Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai membuat video yang berisikan penistaan agama.
Lantas, Konten Kreator bernama Galih itu membuat video permohonan maaf usai kontennya ramai menjadi buah bibir masyarakat.
Melalui video berdurasi sekira 1.04 detik, dirinya menyampaikan permohonan maaf terkait konten video yang dibuatnya tersebut.
"Nama saya Galih Naufal Aji Prakoso pemilik akun TikTok @galihloss3 yang telah membuat video penistaan agama dengan memplesetkan suara auman serigala menjadi audzubillahiminasyaitonirazim," kata Galih dalam video yang dilihat tim tvOnenews.com, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
"Di sini saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh umat muslim dan saya menyesali semua perbuatan saya dan saya berjanji untuk tidak akan mengulangi video VT tersebut," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, viral konten video akun media sosial TikTok @galihloss3 yang diduga melakukan aksi penistaan agama.
Rekaman video berdurasi kurang dari 1 menit itu berisikan konten tebak-tebakan dari sang kreator dengan mengajak seorang anak kecil.
Dalam video tersebut, sang konten kreator melontarkan tebak-tebakan kepada anak kecil itu berupa hewan apa yang bisa mengaji.
Sang anak kecil pun menjawab sejumlah nama hewan kepada kreator konten yang memberikan pertanyaan tersebut.
Lantas, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bergerak cepat terkait konten yang diduga menistakan agama tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku pihaknya telah menangkap sang konten kreator tersebut.
Bahkan, sang konten kreator tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan aksi penistaan agama.
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Nanti rilis lengkapnya," kata Ade Asfri kepada awak media, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio mengungkap penangkapan dilakukan pihaknya pada Senin (22/4/2024) malam.
Menurutnya saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap konten kreator tersebut.
"Tadi malam (ditangkap-red). Masih kita periksa," katanya. (raa)
Load more