Jakarta, tvOnenews.com - Galih Naufal Aji Prakoso selaku konten kreator TikTok ditahan pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai menjadi pelaku video penistaan agama.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku terancam melanggar sejumlah pasal Undang-Undang ITE
Pasal yang dimaksud yakni Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 A KUHP.
"Untuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah," kata Ade Safri saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Selasa (23/4/2024)
"Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 A KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," sambungnya.
Diciduk Polisi Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok, Konten Kreator Minta Maaf
Konten kreator TikTok @galihloss3 diciduk Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai membuat video yang berisikan penistaan agama.
Load more