Gunungkidul, DIY - Terkait laporan banyaknya produk tanpa izin edar di Gunungkidul, hari ini Rabu (29/12/2021), Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY, melakukan pemeriksaan ke sejumlah lokasi.
Menurut Kepala BBPOM DIY, Dewi Prawitasari, produk yang tak memiliki izin edar ini adalah kategori pangan dan kosmetik.
Masa berlaku sejunkah produk yang ditemukan izin edarnya sudah berakhir tahun 2020 lalu, namun tidak diperbarui. Padahal 5 tahun sekali izin edar produk harus diperbaharui.
"Ini kita temukan di Pamela, yaitu izin edar dan kemasan tidak layak," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Dewi, kemasan kaleng kental manis tak layak hingga teri mengandung formalin juga ditemukan. Produk teri ini ditemukan saat dilakukan pemeriksaan di sebuah swalayan di Sambipitu, Patuk, Gunungkidul.
Atas temuan ini, Dewi telah meminta pengelola swalayan untuk segera mengembalikan produk-produk tersebut ke pemasok. Selain itu, terhadap pengelola juga dilakukan pembinaan, agar lebih jeli dalam menerima produk yang akan dijual.
Selama menjelang libur nataru ini, BBPOM DIY gencar melakukan pemeriksaan ke seluruh kabupaten/kota. Setidaknya sebanyak 20 titik sudah didatangi.
"Dari keseluruhan yang kita periksa, Gunungkidul merupakan wilayah paling sedikit untuk lokasi yang dianggap tak memenuhi ketentuan, meski demikian dari pemeriksaan hari ini di Gunungkidul lebih banyak ditemukan izin edar yang sudah habis masa berlakunya," ujar Dewi.
Sementara, Manajer Swalayan Pamela 9 Wonosari, Ngatno, mengaku tidak mengetahui persis terkait izin edar tersebut. Terebih kebanyakan produk yang ditemukan berasal dari pengusaha UMKM.
Ngatno berharap, agar mitra UMKM juga lebih aktif dalam memastikan izin edar produknya masih berlaku, dan pihaknya akan lebih teliti dalam memfilter produk yang akan dijual.
"Yang pasti hal ini bukanlah kesengajaan, ke depannya kami akan lebih berhati-hati," kata Ngatno. (Lucas Didit/Buz)
Load more